Pages

Sabtu, 27 Oktober 2012

Korelasi Komparasi Pancasila dan Konsep Islam


Korelasi Komparasi Pancasila dan Konsep Islam


            Pada 18 Agustus 1945, telah ditetapkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit flashback ke belakang, tentang latar belakang tercetusnya dasar Negara kita ini, sejatinya bulir-bulir yang bernama Pancasila tersebut lahir dengan diprakasai oleh kaum ulama –walaupun pendiri Negara ini adalah seorang nasionalis-, sehingga jika kita terjemahkan isi dari lima bulir pada Pancasila semuanya mengandung nilai-nilai islam.
Seperti Ketuhanan yang Maha Esa, Poin ini menegaskan bahwa kepercayaan terhadap adanya tuhan sang pencipta adalah mutlak dan berada pada urutan pertama. Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, Konsep adil dalam poin ini juga serupa dengan apa yang dijunjung dalam agama islam. Persatuan Indonesia, Dalam islam mungkin konsep ukhuwah dan Imamul Jamaah tercangkup dalam poin ketiga ini. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, inti poin ini hampir serupa dengan apa yang dalam Islam disebut Imamul Jamaah, Musyawarah dan Syura. serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Cukup jelas bahwa konsep tanpa pandang bulu dan kesejahteraan juga termuat pada poin ini.
            Dengan demikian sejatinya bulir-bulir dasar Negara yang termuat pada Pancasila merupakan transformasi dari nilai-nilai atau ajaran-ajaran Islam, karna memang para Panitia Sembilan (perumus Pancasila sebagai dasar negara) yang notabene nya merupakan didominasi para ulamalah yang mengutarakan ide tersebut. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi sehingga keadaan di negeri kita ini bisa dibilang dalam keadaan “kacau”, toh padahal katanya nilai-nilai dalam pancasila merupakan terapan dari ajaran islam ?.
            Sam Ratulangi, mungkin nama inilah yang mestinya bertanggung jawab atas keabsahan Pancasila dalam prakteknya. Ya, atas usulan dari beliaulah, yang mengungkapkan bahwa isi kandungan yang terdapat pada Pancasila –khususnya pada sila pertama- sudah tidak relevan lagi, mengingat banyak munculnya protes dari kaum minoritas pada saat itu. Sehingga tujuh kata pada poin pertama Pancasila tentang ‘Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Para Pemeluknya’ harus dihapuskan. Hal ini sesuai dengan apa yang tercatat dalam sejarah, tepatnya pada peristiwa Piagam Jakarta atau Jakarta Chapter.

Mengubah Segalanya
            Setelah tujuh kata kunci pada bulir pertama Pancasila lenyap, bisa dibilang dari sanalah awal ketimpangan yang terjadi di negeri ini –yang notabene nya adalah mayoritas penduduknya muslim- terjadi. Kemenangan pertama umat Kristen untuk mengubah jalannya alur cerita negeri ini yang sejatinya kemerdekaannya tersebut berhasil diraih berkat semangat juang para kyai dan santrinya, perlahan mulai terpancar. Hingga sampailah seperti sekarang ini, dimana posisi islam sudah berada dalam posisi sulit bahkan terkepung oleh musuh-musuhnya.
            Kalau sudah begini, lantas pertanyaan nya adalah masih relevankah Pancasila dalam menegakkan sistem negara yang berdasar pada nilai-nilai Islam ?. Jika kita bersikap tegas, tentu jawabanya adalah Tidak. Sehingga usaha-usaha untuk merevisi atau bahkan mengubah sistem yang selama ini terbilang gagal merupakan agenda penting terkhusus bagi umat islam di negeri ini sebagai kaum mayoritas.
            Originally By : Yahya G Nasrullah


            Pada 18 Agustus 1945, telah ditetapkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit flashback ke belakang, tentang latar belakang tercetusnya dasar Negara kita ini, sejatinya bulir-bulir yang bernama Pancasila tersebut lahir dengan diprakasai oleh kaum ulama –walaupun pendiri Negara ini adalah seorang nasionalis-, sehingga jika kita terjemahkan isi dari lima bulir pada Pancasila semuanya mengandung nilai-nilai islam.
Seperti Ketuhanan yang Maha Esa, Poin ini menegaskan bahwa kepercayaan terhadap adanya tuhan sang pencipta adalah mutlak dan berada pada urutan pertama. Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, Konsep adil dalam poin ini juga serupa dengan apa yang dijunjung dalam agama islam. Persatuan Indonesia, Dalam islam mungkin konsep ukhuwah dan Imamul Jamaah tercangkup dalam poin ketiga ini. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, inti poin ini hampir serupa dengan apa yang dalam Islam disebut Imamul Jamaah, Musyawarah dan Syura. serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Cukup jelas bahwa konsep tanpa pandang bulu dan kesejahteraan juga termuat pada poin ini.
            Dengan demikian sejatinya bulir-bulir dasar Negara yang termuat pada Pancasila merupakan transformasi dari nilai-nilai atau ajaran-ajaran Islam, karna memang para Panitia Sembilan (perumus Pancasila sebagai dasar negara) yang notabene nya merupakan didominasi para ulamalah yang mengutarakan ide tersebut. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi sehingga keadaan di negeri kita ini bisa dibilang dalam keadaan “kacau”, toh padahal katanya nilai-nilai dalam pancasila merupakan terapan dari ajaran islam ?.
            Sam Ratulangi, mungkin nama inilah yang mestinya bertanggung jawab atas keabsahan Pancasila dalam prakteknya. Ya, atas usulan dari beliaulah, yang mengungkapkan bahwa isi kandungan yang terdapat pada Pancasila –khususnya pada sila pertama- sudah tidak relevan lagi, mengingat banyak munculnya protes dari kaum minoritas pada saat itu. Sehingga tujuh kata pada poin pertama Pancasila tentang ‘Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Para Pemeluknya’ harus dihapuskan. Hal ini sesuai dengan apa yang tercatat dalam sejarah, tepatnya pada peristiwa Piagam Jakarta atau Jakarta Chapter.

Mengubah Segalanya
            Setelah tujuh kata kunci pada bulir pertama Pancasila lenyap, bisa dibilang dari sanalah awal ketimpangan yang terjadi di negeri ini –yang notabene nya adalah mayoritas penduduknya muslim- terjadi. Kemenangan pertama umat Kristen untuk mengubah jalannya alur cerita negeri ini yang sejatinya kemerdekaannya tersebut berhasil diraih berkat semangat juang para kyai dan santrinya, perlahan mulai terpancar. Hingga sampailah seperti sekarang ini, dimana posisi islam sudah berada dalam posisi sulit bahkan terkepung oleh musuh-musuhnya.
            Kalau sudah begini, lantas pertanyaan nya adalah masih relevankah Pancasila dalam menegakkan sistem negara yang berdasar pada nilai-nilai Islam ?. Jika kita bersikap tegas, tentu jawabanya adalah Tidak. Sehingga usaha-usaha untuk merevisi atau bahkan mengubah sistem yang selama ini terbilang gagal merupakan agenda penting terkhusus bagi umat islam di negeri ini sebagai kaum mayoritas.
            Originally By : Yahya G Nasrullah

0 komentar:

Posting Komentar